POTOKLIK.ID – Sebanyak lima perkara di Kota Palopo berkahir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Lima perkara yang diselesaikan Kejari Palopo diantaranya kasus, pencurian, fidusia, penganiayaan, hingga kasus di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palopo.
Penyelesaian perkara di lakukan Kejari Palopo lewat mekanisme Restoratif Justice (RJ).
Lima perkara itu terhitung sejak Januari-Juni 2025.
RJ yang berhasil diantaranya Fidusia dengan terdakwa Nahrum kasim, diselesaikan Januari, kemudian perkara pencurian mendudukkan terdakwa Dandi Fredi terjadi Maret.
Selanjutnya pada April lalu ada perkara penganiayaan dengan terdakwa Hasnaini.
Kemudian Juni dengan terdakwa Salmia dugaan penggelapan dan bulan yang sama (Juni) terakhir ada Aidil perkara penganiayaan.
Kasi Pidum Kejari Palopo, Koharudin SH MH, mengatakan dengan RJ menunjukkan komitmen Kejari untuk menerapkan penegakan hukum yang lebih humanis dan mengedepankan keadilan yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada aspek pidana.
“Terakhir yang agak sulit kemarin RJ-nya sampai melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena persoalan tanah. Tapi Alhamdulillah semuanya berjalan baik dan selesai dengan penuh kekeluargaan,” kata Kohar, di Kejari Palopo, Kamis 10 Juli 2025.
Perkara yang telah berhasil di RJ-kan, lanjut dia, berarti penuntutan terhadap perkara-perkara tersebut dihentikan.
Itu karena telah mencapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban, dengan memprioritaskan pemulihan hubungan dan kepentingan masyarakat.
“Apalagi kasus tanah kemarin antara terdakwa dan korban masih ada hubungan keluarga. Ini penting untuk kelanjutan hidup kedepan,” bebernya.
Bicara soal RJ, masih kata Kohar tidak lain memberikan keadilan bagi korban dan pelaku.
RJ juga dapat mengurangi beban kerja pengadilan, mempercepat proses penyelesaian perkara, dan memulihkan hubungan sosial dalam masyarakat.
“Perlu dicatat bahwa berhasilnya RJ lima perkara ini tidak lain ada peran Bapak Kajari Palopo dan Kajati Sulsel. Sebab, semua perkara yang kami ajukan untuk RJ ada kriteria tersendiri, seperti ancaman dibawah 5 tahun, bukan residivis dan yang terpenting no transaksional,” Pungkasnya.**
Komentar