POTOKLIK.ID – Seorang mahasiswi di Palopo, Sulawesi Selatan berinisial ST (19) mencetak uang palsu di kosannya.
Mahasiswi tersebut berasal dari Desa Rantedada, Kecamatan Mangkendek, Tana Toraja.
Hal itu diketahui setalah pelaku mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di salah satu kios campuran.
Saat itu, ST menggunakan uang palsu yang sudah ia cetak untuk berbelanja di Kios Rezky, Jl. Garuda, Kota Palopo pada 4 Juni 2025 lalu.
Ketika itu, ST membeli tisu dengan harga Rp 13 ribu, dengan uang pecahan Rp 100 ribu palsu dan menerima kembalian Rp 87 ribu.
Tak lama, ST data menukarkan uang serupa dengan dua lembar Rp50.000.
Kecurigaan muncul dari istri pemilik kios, Widawaty Uni, setelah membandingkan uang yang diterima dengan uang asli milik pribadi mereka. Uang tersebut diduga kuat palsu.
Dari kejadian itu, ST diamankan terkait dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Sahrir menyebut bahwa dalam interogasi awal, ST mengakui mencetak dua lembar uang palsu menggunakan printer dan alat pribadi di kosnya yang berada di Perumahan Permata Hijau, Jl. Camar VII, Kelurahan Bara.
“Polisi menyita printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tissue sebagai barang bukti,” kata Sahrir.
Meski terbukti terlibat, ST tidak ditahan karena masih berusia muda, bersikap kooperatif, dan adanya permohonan dari keluarga. Ia diwajibkan melapor dua kali seminggu selama penyidikan.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memastikan apakah ST bertindak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan lebih luas.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap uang palsu dan segera melapor jika menemukan uang mencurigakan.***
Komentar