POTOKLIK.ID,LUWU – Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu, diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan Senjata Tajam (Sajam), jenis parang.
Itu terjadi pada Agustus 2024 tahun lalu, di Desa Padang Kalua, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu (Walmas).
Pelaku yang diketahui beralamat di Desa Batusitanduk, mendatangi korban Jumadil Awal, dan mengancam dengan parang di rumah korban di Desa Padang Kalua, Kecamatan Lamasi, Walmas Kabupaten Luwu.
Satu tahun lebih kasus tersebut berproses di Polres Luwu, nanti di 2025 Polres Luwu baru menaikkan status Lidik ke sidik.
Artinya, terduga yang juga ASN berinisial ZA Alias BZ, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka pelaku dikuatkan dengan terbitnya surat nomor: S.Tap. Tdk/07025/SATRESKRIM/POLRESLUWU/POLDASULSEL.
Anehnya, kasus tersebut terjadi tanggal 14 Agustus 2024, selama berproses di penegak hukum dalam hal ini Polres Luwu, korban atas nama Jumadil Awal, mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan lamban.
Pasalnya, sudah 1 tahun kasus tersebut berproses nanti di 2025 baru ada kejelasan mengenai penetapan hukum.
“Sudah ditetapkan tersangka pada Maret 2025, tapi anehnya lagi, sudah sebulan berlalu kok belum ada tindak lanjutnya. Terakhir tersangka ini sudah tahap 1 harunya hari ini sudah ada kelanjutannya, apakah P21 atau lainnya tapi saya lihat seperti jalan ditempat,” kata Jumadil Awal, Sabtu, 5 April 2025.
Terpisah, Kanit Pidum Aiptu Hasrum Dakka, yang ditemui di ruang kerjanya, membenarkan soal kasus tersebut.
Hanya saja, dia mengaku jika dirinya baru masuk di Unit 1 Pidum yang menangani kasus tersebut.
“Begitu saya masuk disini, memang banyak berkas perkara yang menumpuk di meja penyidik termasuk kasus yang melibatkan oknum ASN, tapi semuanya sudah saya follow up kita akan kerjakan satu-persatu,” bebernya, belum lama ini.
Kasus tersebut lanjut dia, akan menjadi atensi untuk dituntaskan segera.
“Sudah tahap 1 dan tinggal menunggu petunjuk dari jaksanya, apakah P21 atau masih ada yang perlu dilengkapi,” tambahnya.(*)
Komentar