Menkes Minta RS Terapkan Satu Kamar Empat Pasien, Berbeda di Luwu Timur 1 Kamar 1 Pasien

POTO KLIK – Satu kamar 4 pasien akan diterapkan oleh Kementrian Kesehatan melalui penerapan KRIS pengganti kelas BPJS 1, 2 dan 3. Berbeda di Luwu Timur 1 kamar 1 pasien.

Rencana penghapusan kelas kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal dilakukan secara bertahap tahun ini dan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi. Dan seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

RS dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien.

“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS),” beber Menkes saat ditemui di Gedung DPR RI Komisi IX, Rabu (8/2/2023) kemarin dikutip dari detik.com.

Nantinya, kata Menkes semua rumah sakit akan disamakan yakni satu kamar 1 tempat tidur.

“Semua rumah sakit semua kita samakan, yang mungkin paling signifikan satu kamar itu 4 tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik, buat masyarakat, jangan terlalu sesak, 4 tempat tidur, ada AC-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya,” sambung dia.

Dalam ruangan tersebut, dipastikan ada satu kamar mandi yang bisa digunakan pasien. Saat ditanya mengenai iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kemungkinan berubah, Menkes memastikan tidak ada rencana demikian.

“Tidak ya,” tegasnya.

Komentar