Menkes Minta RS Terapkan Satu Kamar Empat Pasien, Berbeda di Luwu Timur 1 Kamar 1 Pasien

Kebijakan dihapusnya kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan bakal segera diterapkan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 rampung. Perpres itu mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

Sedangkan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan layanan rawat inap untuk 1 kamar 1 pasien, diterapkan bagi pasien kelas 3. Penerapan itu berdasarkan program kerja Bupati Luwu Timur, Budiman.

Program kerja 1 kamar 1 pasien telah mulai diterapkan secara bertahap di Rumah Sakit  Umum Daerah (RSUD) I Lagaligo sejak 2022 kemarin.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Putu Gede mengatakan ditahun 2022 kemarin ruangan perawatan 1 kamar 1 pasien difungsikan sebanyak 32 kamar.

Sedangkan, untuk tahun ini kata Putu, akan ada penambahan kamar bagi pasien kelas 3 sebanyak 36 kamar.

“Melalui APBD senilai Rp.1,5 miliar kegiatan Renovasi Gedung Perawatan Kelas III Mahalona 3 (target 17 kamar). Serta kegiatan Renovasi Gedung Perawatan Kelas III Mahalona 2 (Target 19 kamar) Direncanakan menggunakan Alokasi dana BLUD senilai Rp.1,7 miliar. Kedua kegiatan tersebut merupakan kegiatan renovasi gedung perawatan kelas Kelas III menjadi Perawatan 1 kamar 1 pasien,” Kata Putu, Kamis 9 Februari 2023.

Rencana pembangunan tahap dua ini, kata Putu, memasuki proses asistensi di Dinas PUPR sebagaimana arahan Bapak Bupati Luwu timur untuk optimalisasi semua kegiatan fisik di tahun 2023 ini.

“Saat ini dalam proses asistensi DED di Dinas PUPR, ” Pungkasnya. ***

Komentar