POTOKLIK.ID – Seorang oknum polisi di Polres Palopo, diduga melakukan intimidasi kepada salah seorang korban asusila.
Korban merupakan seorang wanita bernama Aswita (25). Intimidasi itu ia terima saat melaporkan dugaan perbuatan melanggar kesusilaan ke Mapolres Palopo, beberapa waktu lalu.
Laporan yang ia layangkan itu berharap dapat keadilan akan tetapi Aswita justru mendapatkan intimidasi dari salah satu oknum polisi.
Ia menyebutkan jika, peristiwa asusila yang menimpa dirinya terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Dalam peristiwa itu, ada beberapa orang tiba-tiba masuk kerumahnya tanpa izin.
“Saat terjadi keributan itu, saya sedang berada di kamar mandi,” ungkap Aswita kepada wartawan, Rabu 29 Oktober 2025.
Saat masuk, seorang pria bernama Fajar langsung membuka gorden penutup kamar mandi.
“Saya kaget dan langsung mengambil handuk karena panik,” jelasnya.
Karena merasa risih dan ketakutan, Aswita kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Palopo. Namun, setelah laporan berjalan, ia justru merasa ditekan oleh oknum penyidik agar bersedia dipertemukan dengan terlapor.
“Penyidik itu marah karena saya menolak dipertemukan dengan terlapor,” ungkapnya.
Aswita menegaskan, ia tidak ingin bertemu dengan terlapor dan berharap kasus tersebut diproses secara hukum hingga tuntas.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menjelaskan bahwa penyidik bermaksud mempertemukan kedua pihak sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.
“Keduanya ingin dipertemukan untuk restoratif justice. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” terang Sahrir.***







Komentar