POTOKLIK.ID – Pemerintah telah menetapkan libur sekolah lebaran 2025 untuk satuan pendidikan yang ada di Indonesia.
Libur sekolah lebaran 2025 dikeluarkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga menteri yakni, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.
Sekedar diketahui, libur sekolah sebelumnya di mulai pada 26 Maret 2025 akan tetapi diajukan menjadi 21 Maret 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SEB Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1423.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Maupun Orang Tua
Surat edaran tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang diterbitkan pada 20 Januari 2025.
Untuk mengatur jadwal mudik hari raya Idul Fitri 1446 H. Para orang tua harus mengetahui jadwal libur lebaran 2025.
Peserta didik akan menikmati libur Lebaran 2025 selama 16 hari, yakni mulai tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025.
Keputusan ini diambil guna memberikan kesempatan bagi siswa dan tenaga pendidik untuk menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih optimal serta memperlancar arus mudik Lebaran.
Jadwal Libur Lebaran 2025
Dimulai: 21 Maret 2025
Berakhir: 8 April 2025
Total Hari: 16 hari
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efektivitas pembelajaran serta memberikan waktu yang cukup bagi siswa untuk bersiap kembali ke sekolah setelah perayaan Idul Fitri 1446 H.***
Komentar