POTOKLIK.ID – Musibah yang menimpah Rifki alias Fajri Umar (22) pada 24 Juli kemarin. Peristiwa itu hampir menewaskan Fajri.
Saat itu korban hendak memasang iklan rokok di papan reklame itu, namun korban kesetrum listrik.
Masalah itu tidak berakhir sampai disitu, tenyata papan reklame tersebut tengah dalam penyegelan oleh pemerintah kabupaten Luwu Timur karena belum membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Muhammad Said, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap pemilik media reklame tersebut.
“Ini sementara kami cari tahu dulu siapa yang punya media reklame, karena pajak yang harus dibayarkan itu sebesar Rp 5,9 juta,” kata Said.
Said menegaskan bahwa Bapenda akan tetap menagih pajak beserta dendanya yang sebesar 2 persen setiap bulan. “Dan jika tidak ada niat baik dari vendor, bisa kita proses hukum,” tegasnya.
Dengan ancaman tindakan hukum ini, Bapenda berharap dapat menemukan pemilik media reklame dan menyelesaikan masalah pajak ini.***
Komentar