POTOKLIK.ID – Polres Luwu Timur menetapkan 6 tersangka kasus penganiayaan dan pelemparan bus Adhi Putra rute Makassar-Morowali.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ardiansyah.
Jumlah tersangka bertambah setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Andi Fadly Yusuf melalui Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik mengatakan pihaknya telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Pada Jumat (31/10) penyidik menetapkan lima tersangka baru. Mereka berinisial HH (24), AL (21), AW (26), SM (35), dan AK (31),” ungkap Andi Muh Taufik, Sabtu 1 November 2025.
Kelima tersangka itu, kata Andi Muh Taufik, memiliki peran berbeda ada yang melakukan penganiayaan, ada juga yang melakukan perusakan bus Adhi Putra.
“Tiga orang yang melakukan perusakan bus yaitu, HH, AL dan AW. Sementara SM dan AK melakukan penganiayaan terhadap karnet bus,” jelasnya.
Diketahui, pelemparan bus dan penganiayaan terjadi di Desa Lera, Kecamatan Wotu, Luwu Timur. Saat itu bus Adhi Putra sedang memuat 30 orang penumpang dari Makassar menuju Morowali pada 28 Oktober 2025 kemarin.***







Komentar