POTOKLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, akan melakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, khususnya terkait pengenaan pajak reklame papan nama usaha dan/atau profesi.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meringankan beban pelaku usaha.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, M. Yusri, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10 Februari 2026). Ia juga memberikan klarifikasi atas informasi yang sempat beredar di media sosial mengenai kebijakan pajak reklame.
Menurut Yusri, sejumlah pelaku usaha menilai kebijakan pajak papan nama usaha dalam Perbup tersebut cukup membebani, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Karena itu, pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Bachri Syam berkomitmen meninjau ulang aturan lama dan menyiapkan revisi melalui Perbup yang baru.
“Peninjauan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil serta menciptakan kepastian hukum,” ujar Yusri.
Ia menjelaskan, revisi kebijakan tersebut juga bertujuan mewujudkan asas keadilan dan mendorong iklim usaha yang lebih kondusif, dengan mengurangi beban administrasi maupun biaya yang harus ditanggung masyarakat dalam menjalankan usahanya.
Dalam waktu dekat, Pemkab Luwu Timur berencana menerbitkan Perbup baru yang memungkinkan pembebasan pengenaan pajak reklame tertentu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, prosesnya masih menunggu hasil konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, petugas pemungut pajak masih berpedoman pada Perbup lama hingga aturan baru resmi diterbitkan.
“Insyaallah Perbup ini segera kami revisi sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah agar tidak membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap pajak reklame,” tegas Yusri.
Pemkab berharap kebijakan baru tersebut dapat mendukung pertumbuhan UMKM serta meningkatkan aktivitas ekonomi daerah secara berkelanjutan.***







Komentar