POTOKLIK.ID – Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin mengungkapkan jika perusahaan wajib melakukan rekrutmen kepada penyandang disabilitas.
Hal itu diungkapkan Aripin saat memimpin rapat Panita Khusus (Pansus) Dewan Perwaklian Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur yang menghadirkan semua perusahaan Perseroan di Luwu Timur.
Dalam rapat itu, Pansus DPRD Luwu Timur membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyandang Disabilitas yang berlangsung di ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur.
Ketua DPRD Aripin mengatakan Pansus ini hasil kunjungan di Provinsi Jambi. Di Jambi itu perusahaan-perusahaan disana merekrut Penyandang Disabilitas.
Sementara di Luwu Timur ini, kata Aripin banyak perusahaan yang kompeten dan kita berharap dengan perda ini nantinya mereka merekrut pekerja Penyandang Disabilitas.
“Perusahaan wajib menyerap dan merekrut tenaga kerja untuk penyandang disabilitas, itu amanah Undang-undang,” kata Aripin, Jumat 4 Juli 2024 kemarin.
Dikatakan Aripin, Ini upaya pemerintah dan DPRD untuk memberikan perlakuan khusus, melalui Perda tersebut nantinya mengatur kebijakan yang berkaitan dengan upaya pemberdayaan kaum disabel.
Sekalipun, kata Aripin, sudah ada perusahaan yang memperkerjakan seperti PT Vale Indonesia (PTVI).
“Sudah ada penyandang disabilitas yang dipekerjakan, karena itu perintah Undang-undang, misalnya kalau cacat hanya kaki, kan bisa jadi admin, jadi intinya sesuai kebutuhan Perusahaan,” kata Aripin
Ditambahkan Aripin, kesimpulan dari hasil pembahasan Raperda tentang Disabilitas tadi itu, pihak perusahaan sepakat dan siap melaksanakan Peraturan Daerah (Perda).***
Komentar