Polisi Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

POTOKLIK.IDEmpat terduga pelaku penggunaan narkotika jenis shabu berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Luwu. Pelaku terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Keempat pelaku dibekuk di Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Selasa, 2 Januari 2024.

Mereka pelaku masing-masing berinisial YR (36), IR (37), AA (24) dan SA (22).

Kasat Narkoba Mapolres Luwu, AKP Mustari Alam mengatakan penangkapan para pelaku berdasarkan adanya laporan masyarakat.

“Atas informasi dari masyarakat maka dilakukan penyelidikan pula melakukan penggerebekan disalah satu rumah di Kelurahan Pammanu dan ditemukan didalam rumah sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Barang bukti  yang berhasil diamkan empat shacet plastik berisikan kristal bening narkotika jenis shabu seberat 1,34 gram. Dua buah alat isap shabu, satu batang potongan pipet sendok shabu. Satu pack shacet plastik ukuran kecil, satu buah kotak tissue warna hitam dan dua buah telpon seluler.

Terpisah Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan para pelaku saat ini dikurung di Sel tahanan Mapolres Luwu, untuk dilanjutkan penyidikan dan tes urine.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah,” pungkas Arisandi.

Komentar