Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Emas 162 Gram di Luwu Timur

POTOKLIK.ID – Pelaku perampokan emas 162 gram di Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Minggu 6 April 2025 berhasil di bekuk polisi.

Perampokan itu terjadi saat pelaku mendatangi toko emas lalu memecahkan kaca etalase yang terdapat perhiasan didalamnya.

Pelaku perampokan emas tersebut berinisial NT (36) warga Desa Bangunkarya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajri mengatakan berdasarkan keterangan korban jika pelaku begitu cepat melakukan aksi perampokan dengan cara memecahkan kaca etalase perhiasan dengan palu.

Saat melihat aksi pelaku korban kemudian berteriak dan pelaku berlari mengambil sepeda motornya yang terparkir di pinggir jalan.

“Korban sempat meneriaki pelaku dan mengejar. Sedangkan pelaku berlari pergi menghidupkan motornya namun terjatuh,” kata Kompol Hajri, saat menggelar konferensi pers, Senin 7 April 2025.

Karena panik pelaku meninggalkan motornya, lalu kembali lagi mengambil kendaraannya. Korban dan Novita yang mengejar pelaku sempat di ancam dengan senjata mainan jenis pistol.

Karena takut dengan pelaku, korban dan menantunya (Novita) mundur ke arah mobil yang terparkir di depan tokonya.

“Saat korban menghindar karena takut, pelaku melarikan diri dengan motornya,” jelasnya.

Pelaku yang membawa kabur emas 162 gram itu meninggalkan satu buah palu yang digunakan memecahkan kaca etalase dan satu unit handphone milik pelaku.

Polisi yang menerima laporan itu, kemudian melakukan pengejaran dan dalam waktu kurang dari 5 jam, pelaku berhasil di amankan beserta barang bukti.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU A. Fadhly Yusuf menjelaskan emas hasil curian pelaku belum sempat di jual.

“Emas yang dicuri pelaku belum sempat dijual,” pungkasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti emas 162 gram, palu, handphone, sepeda motor serta helm yang digunakan pelaku. Sedangkan pistol mainan yang digunakan menakuti korban telah dibuang pelaku di sungai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 Subs ayat 1 Kuhpidana Lebih Subs Pasal 363 ke 5 KUHPidana. Tindak pidana curas atau Curat.***

Komentar