Polisi Tetapkan Satu Tersangka Korupsi PJU di Luwu Timur

POTOKLIK.ID – Kepolisian Polres Luwu Timur menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS).

Satu orang tersangka tersebut berinisial HH yang berperan sebagai agen pemasaran PT ARS. Meski begitu, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pembantu dan memfasilitasi kegiatan ini.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik yang dikonfirmasi awak media membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Benar, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pada Jumat 09 Mei 2025 penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HH sebagai tersangka. HH berperan sebagai agen pemasaran PT ARS,” ungkap Taufik, Sabtu 10 Mei 2025.

Ia menjelaskan, penetapan Tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Luwu Timur sesuai rekomendasi hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Selasa 06 Mei 2025 lalu.

“Setelah penetapan HH sebagai tersangka, penyidik telah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan tersangka HH dalam waktu dekat ini,” kata Taufik.

Taufik menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus sesuai rekomendasi hasil gelar perkara. “Hasil gelar merekomendasikan penyidik untuk dilakukan pendalaman terhadap pelaku lain, baik yang membantu dan memfasilitasi,” ungkapnya.

Sekedar informasi, Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan PJUTS yang dananya bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang ditetapkan dalam APBDes tahun 2022.

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian Keuangan negara/daerah sebesar Rp. 790.854.000,-. Proyek tersebut diadakan oleh HH selaku agen pemasaran dari PT ARS.

Proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di kabupaten Luwu Timur dianggarkan melalui anggaran dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa tahun anggaran 2022 lalu. Kasus ini melibatkan 14 Desa.***

Komentar