Polres Luwu Timur Bekuk Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun di Wasponda, Tersangka Sempat Kabur Ke Luwu Utara

POTOKLIK – Unit Resmob Polres Luwu Timur membekuk pria berinisial SU (46) pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil di amankan Polisi di Desa Kaluku, Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu malam 22 April 2025.

Korban yang berusia 7 tahun itu adalah cucu  tersangka dari anak tirinya.

Kasus Pencabulan itu terungkap saat korban merintih kesakitan bagian kelaminnya.

Saat diperiksa di puskesmas dan dokter spesialis, terdapat luka di kelamin bagian dalam korban.

“Pada 9 April 2025, korban diantar oleh kakeknya. Tak berselang lama, anak mengaku kesakitan. Ibu yang panik langsung melarikan anak ke Puskesmas. Kemudian melakukan pemeriksaan intensif di dokter spesialis di Kecamatan Wotu,” kata Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Rabu (23/04/25).  

Setelah hasil pemeriksaan dari dokter keluar, ibu korban melapor ke Mapolres Luwu Timur, Kamis, (10/04/25).

 “Berdasarkan hasil penyelidikan. Kasus ini berhasil diungkap. Pelakunya, kakek korban. Pelakunya sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” 

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencabulan terhadap cucu perempuannya dengan memasukkan jari di alat kelamin korban,” ungkap Taufik. 

Aksi bejat pelaku ia lakukan di kediamannya, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. “Korban selama ini dititip orang tuanya. Sudah empat tahun. Kalau anak rindu orang tuanya, diantar lagi pulang,” bebernya. 

Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUH Pidana. Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.***

Komentar