Polres Palopo Bekuk 40 Pelaku dan Puluhan Gram Sabu

PALOPO | POTO KLIK – Satresnarkoba Polres Palopo berhasil membekuk 40 pelaku dan puluhan gram barang bukti sabu dalam waktu tiga bulan.

Dari 40 pelaku tersebut terdiri dari 29 kasus pada periode Maret hingga Mei 2023. Dengan rincian tersangka 37 laki-laki dan 3 orang perempuan.

Sedangkan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 23,69 gram. Sedangkan obat terlarang Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 3.368 butir dan Tramadol 880 butir.

Para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu merupakan pemakai, sedangkan obat terlarang diedarkan ke masyarakat dan pelajar.

Kasat Narkoba Polres Palopo Iptu Firman mengatakan, pada Maret ada 11 kasus yang diungkap dengan 11 tersangka.

“Di bulan April ada 5 kasus dengan 5 tersangka. Untuk bulang Mei ada 9 kasus dengan 12 orang tersangka, 11 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” ungkap Firman saat press release di ruang Lobby Polres Palopo, Kamis 25 Mei 2023.

Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

“Tersanka narkoba dijerat dengan Pasal112 ayat (1) junto 132 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ujarnya.

Sementara pelaku obat-obat terlarang dijerat Pasal 196 ayat (1) junto Pasal 98 ayat (2) dan (3) subsider 197 junto 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ***

Komentar