POTO KLIK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menggelar sidang sengketa penyelesaian proses pemilu antara pemohon dari Partai Gelora dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur.
Sidang penyelesaian sengketa ini dipimpin oleh Ketua Majelis Adjudikasi, Pawennari, didampingi oleh anggota majelis adjudikasi, Sukmawati, dan Sulkifli.
Pemohon dari Partai Gelora, Prayudi Malik dan Subhan, hadir sebagai penasehat hukum. Sementara itu, termohon dari KPU Luwu Timur diwakili oleh empat komisioner, yakni Ilhamuddin Alkadry, Yusril, Hamdan, dan Indra.
Dalam sidang tersebut, majelis memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk membacakan permohonan pemohon dan jawaban termohon. Pemaparan kedua belah pihak menjadi dasar bagi majelis untuk menetapkan jadwal sidang lanjutan.
“Sidang ajudikasi ini akan kita mulai dan dibuka untuk umum, adapun agenda sidang kali ini pembacaan perkara dari pemohon sekaligus jawaban dari termohon,” Kata Pawennari saat memimpin sidang, Senin, 13 November 2023.
Setelah pembacaan dari kedua bela pihak, Majelis Adjudikasi kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Kamis, 16 November 2023, dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi.***
Komentar