POTOKLIK.ID – Polisi melakukan razia tempat penjualan minuman keras atau miras di wilayah Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Senin 12 Mei 2025 malam.
Kepolisian Polsek Mangkutana yang melakukan razia ini dalam rangka melaksanakan operasi cipta kondisi.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur Bripka Andi Muh. Taufik mengungkapkan bahwa dalam penertiban ini polisi melakukan razia dua tempat penjualan miras jenis ballo.
“Penertiban warung ballo ini dipimpin langsung oleh Wakapolsek Mangkutana, Ipda Syamsul Bahri didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Kasman bersama sejumlah personel Polsek,” kata Andi Muh. Taufik, Selasa 13 Mei 2025.
Razia warung ballo ini polisi mengamankan barang bukti miras di dua lokasi.
“Di Cafe milik I alias MW (42), personel mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis ballo sebanyak 5 liter dan satu karton bir. Sementara di Cafe IM, turut diamankan miras ballo sebanyak 5 liter,” ujarnya.
Ditengah penertiban itu polisi meminta agar pemilik warung ballo melakukan penutupan tempat penjualan miras dalam menciptakan situasi kondusif.
“Petugas juga memberikan imbauan kepada para pemilik cafe agar menghentikan aktivitas yang melanggar hukum dengan menutup usahanya. Kami berharap langkah ini bisa menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Mangkutana serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.***
Komentar