POTO KLIK – Remaja 14 tahun di Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya hingga hamil.
Korban di perkosa oleh ayah tirinya berinisial AN (41) yang merupakan seorang petani.
Pemerkosaan itu terungkap setelah salah satu keluarganya mengatakan ke ibu korban bahwa anaknya sedang hamil.
Mengetahui informasi itu, ibu korban mencoba menanyakan kepada anaknya apa yang sebenarnya terjadi.
Sehingga korban, yang semula bingung untuk menjawabnya, akhinya berterus terang.
Tentu saja ibu korban kaget bukan main, ternyata anak kandungnya tersebut sudah dicabuli AN yang tidak lain adalah suaminya sendiri sekaligus juga ayah tiri korban.
Mengetahui kenyataan tersebut, ibu korban melaporkan suaminya tersebut ke Polres Lutra.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Resmob Polres Lutra menangkap pelaku pada Selasa, 7 Februari 2023.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pencabulan atau persetubuhan terhadap korban hingga telat menstruasi dan poisitf hamil,“ ujar Kapolres Lutra AKBP Galih Indragiri melalui Kasat Reskrim AKP Joddy Titalepta, Selasa 14 Februari 2023.
Atas perbuatannya AN dijerat ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***
Komentar