POTOKLIK.ID – Seorang wanita berusia 17 tahun di Luwu Utara digilir oleh tiga orang remaja. Ketiga pelaku berhasil di tangkap polisi.
Para pelaku merupakan warga Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Peristiwa itu dilaporkan oleh orang tua korban pada (11/10) lalu di Mapolres Utara.
Pelaku pemerkosaan yang diamankan polisi masing-masing berinisial AS (21), AB (18) dan DA (17).
Plt. Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Ichwan Muddin, menyatakan ketiganya kini ditahan di Mapolres Luwu Utara.
Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Para pelaku akan dijerat sesuai undang-undang yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur,” kata Ichwan, Rabu 5 November 2025.***







Komentar