PALOPO, POTOKLIK.ID – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial TO (47), warga Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Pelaku diringkus oleh Tim Resmob Polres Palopo di Kelurahan Battang KM 12 tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir mengungkapkan, TO merupakan residivis kasus curanmor yang sudah berulang kali beraksi di berbagai wilayah.
“Pelaku merupakan residivis curanmor di wilayah Sulawesi Tenggara dan pernah menjalani hukuman di Lapas Bolangi,” ujar Sahrir, Rabu (25/3/2026).
TO diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di Perumahan Graha Jannah, Kota Palopo.
Kejadian bermula saat korban, Nurhasanah, memarkir sepeda motornya di halaman rumah. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 07.00 Wita, motor tersebut telah hilang saat hendak digunakan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Wara Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi TO sebagai pelaku.
Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah kerabatnya di wilayah Battang KM 12, hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan, TO mengakui seluruh perbuatannya. Ia menggunakan modus klasik dengan mengincar motor yang terparkir di halaman rumah.
Pelaku merusak kunci stang menggunakan kunci letter T, kemudian mendorong motor ke lokasi aman sebelum menyambung kabel agar kendaraan bisa dihidupkan.
Motor hasil curian tersebut kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Luwu Utara untuk dijual.
Tak hanya di Palopo, TO juga mengaku telah beraksi di berbagai daerah, di antaranya Bungku (Morowali) satu unit, Masamba (Luwu Utara) empat unit, Parepare satu unit, serta Kalosi (Enrekang) satu unit.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Palopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.***







Komentar