POTOKLIK.ID – Satresnarkoba Polres Luwu Timur berhasil mengamankan ratusan tersangka pelaku narkoba sepanjang 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya perang terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Luwu Timur.
Dari ratusan kasus narkoba dan ribuan obat-obatan terlarang yang diungkap sehingga berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman penyalahgunaan barang haram tersebut.
Berdasarkan data resmi, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, polisi mengamankan 139 pelaku yang terdiri dari 132 laki-laki dan 7 perempuan, dengan total 105 laporan polisi.
Capaian tersebut dipaparkan dalam press release hasil pengungkapan kasus narkoba di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Selasa (10/2/2026).
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin, menjelaskan bahwa dari total perkara yang ditangani, sebanyak 99 kasus telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, sementara enam laporan lainnya masih menunggu jadwal pelimpahan.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 300,87 gram sabu, 38,21 gram tembakau sintetis (sinte), 11.945 butir obat jenis THD, serta 1.109 butir obat jenis Tramadol,” ujar Nasruddin.
Komitmen pemberantasan narkoba juga berlanjut pada awal 2026. Sejak 1 Januari hingga 8 Februari 2026, Satresnarkoba kembali mengamankan 12 pelaku, terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan, dengan 10 laporan polisi. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 9,608 gram sabu, sementara barang bukti sinte, THD, dan Tramadol nihil.
Jika dihitung secara estimasi, dari total sabu yang diamankan sepanjang 2025, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, aparat penegak hukum diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.008 jiwa dengan nilai ekonomis mencapai Rp24,06 miliar.
Sementara itu, dari tembakau sintetis, sekitar 6.242 jiwa berhasil diselamatkan dengan nilai ekonomis Rp9,36 juta. Untuk obat jenis THD, diperkirakan 2.986 jiwa terselamatkan dengan nilai ekonomis Rp59,72 juta, sedangkan Tramadol sekitar 5.540 jiwa dengan nilai ekonomis Rp16,63 juta.
Para pelaku yang diamankan berasal dari sejumlah kecamatan di Luwu Timur, di antaranya Towuti, Nuha, Wotu, Tomoni, dan Burau. Modus operandi yang digunakan umumnya membeli sabu dalam jumlah besar untuk dikonsumsi sendiri maupun diedarkan kembali demi meraih keuntungan cepat.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf a dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Nasruddin.***







Komentar