Satu Tahun Kejari Luwu Timur Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi dan Berhasil Kembalilah Uang Negara Rp 1 Miliar

POTOKLIK.ID – Dalam kurun waktu satu tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur berhasil ungkap sejumlah kasus dugaan korupsi di Luwu Timur.

Kasubsi II Bidang Intelejen Kejaksaan Luwu Timur Muhlis menyatakan selain pengungkapan kasus korupsi, Kejari Luwu Timur juga berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp 1 miliar.

“Uang yang berhasil kami kembalikan ke negara sebesar Rp1.147.980.000,” kata Muhlis, Rabu 10 Desember 2025.

Pada periode Januari – Desember 2025 Kejari Luwu Timur menangani kasus korupsi diantaranya, dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) di 9 PKBM di Luwu Timur.

Selanjutnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi PKBM Bumi Pertiwi Kecamatan Wotu, PKBM) Nurul Iman Kecamatan Mangkutana, PKBM) Ammanagappa Kecamatan Towuti, dan Korupsi Dana Desa Balai Kembang.

Sedangkan kasus yang sudah inkrah atau pendapatkan putusan dari pengadilan yakni korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano pada kasus ini dua orang terbukti bersalah yakni Amir Gau dan Tawakkal.

“Untuk tindak Korupsi Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara dalam kawasan pencadangan transmigrasi di Desa Buangin, Kecamatan Towuti yang terpidana adalah Hasrat Kalo, Firnandus dan Rahmat,” bebernya.

Kemudian kasus pidana korupsi nelayan tahun anggaran 2015-2016 sebanyak 50 unit yang ada di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kejaksaan menetapkan tersangka bernama Udi Indri yang akhirnya di vonis bersalah.

Bukan hanya itu, Kejari Luwu Timur juga berhasil mengungkap kasus korupsi di Internal mereka. Dalam kasus ini Bendahara Kejari Luwu Timur terbukti melakukan korupsi dan divonis bersalah. Ia adalah Mohammad Basit.***

Komentar