POTOKLIK.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur Ramadhan Pirade mempolisikan pelaku perusakan papan informasi pengumuman kepemilikan lahan Pemda di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Selasa 17 Februari 2026.
Mewakili Pemerintah Daerah, Ramadhan Pirade melayangkan laporan polisi ke Mapolres Luwu Timur atas tindakan pengerusakan berdasarkan pasal 521 UU 1/2023 dan atau 262 UU 1/2023, yang terjadi di Dusun Laoli pada 14 Februari 2026 lalu.
Pada peristiwa pengerusakan itu, Pemerintah Daerah melaporkan Acis Cs karena diduga telah melakukan pengrusakan tanda kepemilikan tanah atau papan informasi atau papan pengumuman aset milik Pemkab Lutim dengan bukti sertipikat Hak Pengelolaan Lahan dengan NIB nomor 20.26.000001429.0.
“Betul, kami sudah melaporkan ke Polres Lutim, tindakan pengrusakan papan plang informasi lahan Pemkab Lutim di Laoli,” kata Ramadhan Pirade.
Dalam laporan polisi itu, Acis Cs diduga melakukan pengrusakan plang di titik koordinat -2.776657, 121.142748, Dusun Laoli Desa Harapan.
Seperti diketahui, pada Sabtu (14/02) lalu, Pemkab Luwu Timur melalui Satpol PP memang sudah memasang sejumlah plang informasi lahan aset pemda di lahan yang dipersiapkan jadi kawasan industri PT IHIP itu.
Namun hanya beberapa saat setelah Satpol PP bertolak ke Malili, sejumlah warga tiba-tiba merusak plang yang baru saja dipasang.
Padahal pada saat pemasangan plang, Satpol PP didampingi warga dan kepala desa setempat.
“Kami juga heran kenapa tiba-tiba ada pengrusakan sementara sejak awal warga melihat dan mendampingi kami memasang plang,” kata Ramadhan.***







Komentar