POTOKLIK.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur menjadwalkan sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kantor Desa Harapan, Kecamatan Malili, Rabu, 28 Januari 2026. Agenda ini digelar sebagai bagian dari rencana penertiban barang milik daerah berupa tanah Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan Industri Malili, Lampia.
Sosialisasi tersebut memantik perhatian publik lantaran berlangsung di tengah polemik tuntutan ganti rugi tanah bernilai fantastis yang diajukan oleh sebagian kecil petani penggarap lahan milik pemerintah.
Kepala Desa Harapan diminta menghadirkan tokoh masyarakat serta para petani dan pekebun penggarap lahan untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Luwu Timur, Ramadan Pirage mengatakan, Pemerintah memastikan kelancaran pelaksanaan PSN sebagai bagian dari pembangunan daerah dan nasional.
Menurutnya, Pemerintah juga telah dan akan tetap berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis serta membuka ruang komunikasi secara langsung dengan individu.
“Kita tetap buka komunikasi kepada masyarakat petani kebun sepanjang pembahasan tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi tanah,” ungkapnya, Selasa 27 Januari 2026.
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang telah ditetapkan dan mendukung penyelesaian yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mari kita menghargai proses dan mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah petani penggarap lahan milik Pemerintah di Kawasan Industri di desa Harapan, kecamatan Malili mendatangi dan menyampaikan persetujuan terhadap nilai uang Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Namun, ada juga oknum petani penggarap lahan milik Pemerintah justru meminta ganti rugi Tanah. Bahkan, nilai tanah yang ditawarkan tidak main – main senilai Rp1.380.750.000.000 atau Rp1.38 Triliun.
Selain tanah, Oknum petani ini juga memberikan penawaran kepada Pemerintah Daerah agar setiap pohon yang telah ditanami juga digantikan dengan harga Rp20 juta untuk satu pohonnya.
Surat tanggapan permintaan ganti rugi tanah dan pohon tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Malili yang ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah sebagai sekretaris jenderal tanggal 18 Januari 2026.
Dalam suratnya, ia akan menerima Kerohiman tersebut asalkan Pemda membayar tanah senilai Rp350 ribu permeter dan nilai tanaman Rp20 juta untuk setiap pohon. Lahan milik Pemerintah ini seluas 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.
Namun Pemerintah tidak akan mengganti nilai tanah kecuali tanaman dan bangunan yang ada di kawasan industri dengan alasan tanah itu merupakan aset milik Pemda Luwu Timur.
Untuk diketahui, tanah di kawasan industri milik Pemerintah Daerah telah bersertipikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Pemerintah akan memberikan Kerohiman atas tanaman dan atau bangunan bukan mengganti nilai tanah sesuai permintaan kelompok tertentu.
Lahan ini nantinya akan dibangunkan sebuah Industri yang terintegrasi atau Industri pengelolaan biji Nikkel atau Smelter. Kegiatan tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendukung Industri hilir pertambangan nikkel.***







Komentar