POTOKLIK.ID –Seorang suami berinisial B (31) dijatuhi hukuman 15 bulan kurungan penjara karena terbukti memperkosa istirnya sendiri yang berinisial TW. Hukuman itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Katingan, Kalimantan
Kalteng
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.