POTOKLIK.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Simpurusiang Luwu Utara melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada tiga karyawan tanpa memberikan pesangon. Salah seorang karyawan yang menjadi korban PHK menyatakan jika pemberhentian
PHK
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.