Tak Perlu Antri Saat Urus Surat Permohonan di PN Malili, Bacaleg Cukup Daftar Disini dan Siapkan Berkasnya

POTO KLIK – Masyarakat maupun bakal calon legislatif (Bacaleg) yang ingin mengajukan surat keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, tidak perlu antri lagi.

Pasalnya, PN Malili saat ini telah memiliki layanan berbasis online yang dapat di akses dimanapun menggunakan smartphone ataupun di perangkat laptop yang terhubung ke internet. Layanan tersebut bernama eraterang.

Humas PN Malili Ardy Dwi Chayono menjelaskan aplikasi Eraterang, merupakan layanan berbasis webiste yang dapat diakses tanpa harus antri di Pengadilan saat pengajuan permohonan surat keterangan.

Ardy mengungkapkan, jenis surat yang dapat diajukan dalam layanan Eraterang seperti surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.

“Selanjutnya, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,” Kata Ardy Dwi Cahyono, Senin 8 Mei 2023.

Bagi masyarakat yang mengajukan surat keterangan kata Ardy dapat mempersiapkan beberapa berkas untuk diunggah ke dalam website Eraterang https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk.

“Berkas yang perlu di persiapkan seperti KTP, Ijazah terakhir, SKCK ataupun berkas lainnya yang dibutuhkan dalam pengajuan surat keterangan,” bebernya.

Setelah mengisi formulir dan melengkapi berkas di website Eraterang pengajuan akan di proses, setelah itu pemohon bisa mendatangi Pengadilan untuk mengambil surat keterangan yang sudah di ajukan.

Berikut ini cara mendaftar untuk pengajuan surat keterangan di pengadilan melalui website Eraterang.

Pemohon wajib memiliki Email pribadi.

Mengakses halaman pada alamat: https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.

Mendaftar sebagai pengguna (jika belum memiliki akun di Eraterang), dengan klik daftar dengan email. 1 akun pengguna Eraterang dapat memohonkan/menambahkan lebih dari 1 (banyak) surat keterangan.

Buka email anda dan lakukan Aktivasi

Pengguna, jika pada Inbox folder tidak terdapat email masuk dari Eraterang, silakan cek Spam folder.

Lalu Login kembali ke Eraterang dan mulai membuat Permohonan Surat Keterangan dengan mengisi formulir di halaman tersebut.

Cetak Surat Permohonan yang sudah ditambahkan tadi dari Eraterang lalu tandatangani Surat tersebut.

Tunggu proses verifikasi data dan identitas pemohon pada satker Pengadilan yang ditujukan Permohonan Surat Keterangan. Pada

Surat Permohonan yang sudah dicetak dan ditandatangani sebelumnya, terdapat QR Code yang dapat berfungsi untuk mengetahui proses Permohonan Surat Keterangan dan Validasi Surat Keterangan.

Caranya adalah dengan melakukan Scan/Pemindaian QR Code menggunakan smartphone, aplikasi dapat menggunakan Barcode Scanner. Selain Scan/Pemindaian QR Code, setiap proses akan mendapatkan notifikasi berupa email.

Setelah proses verifikasi data dan identitas pemohon selesai, pemohon dapat mengambil Surat Keterangan tersebut dengan membawa kelengkapan berupa Surat Permohonan yang telah ditandatangani, KTP Asli Pemohon dan SKCK Asli Pemohon. ***

Komentar