POTO KLIK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Yadyn Palebangan tegaskan tidak ada kompromi untuk korupsi.
Hal itu, disampaikan dihadapan insan pers saat Media Gathering yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Jumat, 10 Maret 2023.
Penekanan itu disampaikan dalam rangka pengawasan kepada desa maupun kelurahan di Kabupaten Luwu Timur.
Akan tetapi pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pemerintah di 124 desa dan tiga kelurahan. Pertemuan itu untuk memaksimalkan pengawasan di wilayah pemerintah desa/kelurahan.
“Nanti kita akan undang semua untuk brand secara perlahan, agar nanti itu on the track (jalannya pemerintahan). Khususnya program apa yang akan berdayaguna bagi masyarakat,” kata Yadyn Palebangan.
Ia meyakini bahwa Kejaksaan dalam hal pengawasan pada kegiatan-kegiatan desa/kelurahan akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Kemudian kalau mereka buat yang benar-benar bagus kemudian salah pada sisi administrasi, bukan persoalan utama untuk kita tangani masalah korupsinya,” Jelas Yadyn Palebangan
Pada tindakan pengawasan kata Yadyn, harus dilakukan sikap preventif terlebih dahulu. Sebab, dia meyakini dari 124 desa kemungkinan ada yang tidak benar dalam pengelolaan sistem pemerintahannya.
Yadyn Palebangan meyakini bahwa Kejaksaan dalam hal pengawasan pada kegiatan-kegiatan desa/kelurahan akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Kemudian kalau mereka buat yang benar-benar bagus kemudian salah pada sisi administrasi, bukan persoalan utama untuk kita tangani masalah korupsinya,” kata dia.
Pada tindakan pengawasan kata Yadyn Palebangan, harus dilakukan sikap preventif terlebih dahulu. Sebab, dia meyakini dari 124 desa kemungkinan ada yang tidak benar dalam pengelolaan sistem pemerintahannya.
“Nanti pada progres tiga bulan pertama itu kita ingatkan, lalu dalam progres enam bulan akan kembali kita ingatkan, kalau sudah mendekati progres akhir update ternyata tidak dilakukan atau fiktif, mohon maaf Pak, kita tidak boleh kompromi untuk tidak menegakkan tidak pidana korupsi,” tegasnya.
Jadi kata dia, Kejaksaan akan melakukan preventif di awal satu atau dua langkah, lalu langka ketiga dilakukan tindakan tegas.
“Kenapa ini penting ini juga untuk menjaga kewibawaan, bukan hanya kewibawaan Bupati, ini juga untuk menjaga kewibawaan aparat desa di sekitarnya,” kata dia. ***
Komentar