Terbukti Memperkosa Istrinya Sendiri, Seorang Suami di Kalteng Dihukum 15 Bulan Kurungan Penjara

POTOKLIK.ID –Seorang suami berinisial B (31) dijatuhi hukuman 15 bulan kurungan penjara karena terbukti memperkosa istirnya sendiri yang berinisial TW.

Hukuman itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng),  yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis, 12 Januari 2023.

Dikutip dari detik.com, kejadian itu bermula saat B pulang malam-malam dalam keadaan mabuk.

Setiba di rumah, B memanggil istrinya dengan kata-kata kasar. TW ketakutan dan mendekati suaminya.

Sedetik kemudian, B meminta TW melayani hasrat berahinya. Dalam tekanan psikologis, TW melayani nafsu suaminya.

Tetapi B memperlakukan istrinya tidak sebagaimana mestinya. B menggauli istrinya dengan kekerasan seksual, seperti diludahi, dipukul, hingga bentuk kekerasan seksual lain di alat kelamin istrinya.

Atas perbuatan suaminya itu, TW melaporkan B ke kantor kepolisian. TW akhirnya diadili dan diproses secara hukum.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ‘melakukan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” jelas ketua majelis Risna Mariana dengan anggota Caesar Antonio Munthe dan Afrian Faryandi.

Putusan itu di atas tuntutan jaksa yang menuntut 10 bulan penjara. Alasan yang memberatkan hukuman di atas tuntutan karena perbuatan B menyebabkan istrinya trauma dan sakit hampir 1 minggu.

“Perbuatan Terdakwa yang melakukan kekerasan pada korban sudah sering terjadi sebelumnya,” bebe majelis.

Adapun hal yang meringankan, B belum pernah dihukum. B juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi kejahatannya itu.

“Karena semua unsur dari Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terbukti, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara hukum dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” ungkap majelis. (*)

Komentar