Warganet Pertanyakan Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia di Palopo, Ini Penjelasan Kapolsek Telluwanua

POTOKLIK.ID – Masih ingat dengan kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia di Kelurahan Jaya, tepatnya di Padang Lipan, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo?.

Peristiwa ini terjadi sebulan lalu, yakni Senin, 28 Januari 2025, sekitar pukul 22.09 Wita, ternyata sampai detik ini masih menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat utamanya warganet.

Seperti yang diunggah salah satu pemilik akun Rudi Ilyas. Postingan tersebut dimasukkan di beranda PALOPO INFO, Senin, 25 Februari 2025.

Dalam unggahannya yang berisi “Pembunuhan atau penganiayaan terencana sampai mengakibatkan korban mati (meninggal) di wilayah hukum polsek Telluwanua sekitar sebulan lalu tidak diproses sampai sekarang. Kasihan keluarga korban tidak bisa berbuat apa”.tolong pak polisi polsek Telluwanua, diproses itu, nyawa orang hilang harus diproses,”.

Postingan yang baru diunggah 45 menit tersebut langsung mendapat like 8 orang dan satu komentar.

Korban dalam kasus tersebut adalah M Yusuf (81) warga Padang Lipan. Sedang terduga pelaku dalam hal ini Lukman (21) juga warga Padang Lipan.
Kejadian pemganiayaan terjadi tanggal 28 Januari 2025, sekitar pukul 14.15 Wita.

Peristiwa itu tejadi saat pelaku melepaskan kambing peliharaannya di dekat rumah korban dan kambing tersebut memakan tanaman milik korban, sehingga korban hendak memarangi kambing tersebut dan sempat dilihat oleh pelaku dan bahkan pelaku menegurnya.

Selanjutnya korban yang posisi saat itu sedang memegang parang dan mengayunkan parangnya kearah pelaku, secara spontan pelaku mengambil sebuah kayu dan memukul kearah kepala korban sebanyak 1 (satu) kali mengakibatkan korban jatuh tersungkur dan pingsan.

Setelah itu pelaku mendatangi anak korban untuk memberitahukan bahwa ia telah menganiaya bapaknya kemudian pelaku bersama anak korban mengangkat korban dan membawa kerumah sakit.

Pelaku yang telah mengetahui perbuatannya melanggar hukun mendatangi mako Polsek Telluwanua dan menemui piket Reskrim dan Ka SPKT Ru III untuk menyampaikan bahwa ia baru saja melakukan penganiayaan dan menyampaikan jika korban saat ini sudah dirumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Telah dilakukan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan dirawat dirumah sakit Sawerigading Kota Palopo,
Anehnya karena pihak keluarga korban dalam hal ini anak kandung korban Mustaqin dan Nuryakin serta cucu korban Hariadi yang ikut mengevakuasi korban dan mendatangi Mako Polsek Telluwanua bersama ayah kandung pelaku yakni Agussalim, untuk menyatakan bahwa mereka dari pihak keluarga korban tidak keberatan dengan adanya kejadian pemukulan tersebut.

Padahal, anggota Polsek Telluwanua saat itu telah menyarankan ke pihak korban untuk membuat Laporan Polisi mengingat kondisi korban yang sedang dirawat dirumah sakit ( ICU ) namun mereka hanya meminta dibuatkan Surat Pernyataan bersama.

“Saat menerima laporan adanya penganiayan kami langsung mendatangi TKP kemudian melakukan olah TKP. Bahkan, kami juga sudah menyarankan pihak korban untuk membuat laporan polisi namun mereka bersihkeras dengan tidak keberatan dan minta untuk dibuatkan surat pernyataan bersama (damai),” kata Kapolsekq Telluwanua AKP Abd Asiz SH, menanggapi adanya pertanyaan netizen di Palopo Info, Rabu, 26 Februari 2025.***

Komentar