POTOKILIK.ID – Lima terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur berusia 12 tahun di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur diamankan kepolisian polres Luwu Timur.
Terduga pelaku adalah RSL (28) dan ISML (25), HAIKL (19) warga Desa Lentu, Kecamatan Buntu Ramba dan AR (16) warga Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalate, serta SPRDI (20) warga Desa Bulu Jaya, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto.
Para tersangka diketahui buruh di salah satu proyek drainase milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kecamatan Barau.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Muhammad Warpa mengatakan pemerkosaan berawal saat korban adalah RP (12) sementara para pelaku masing – masing SP, HA, IS, RI, dan AR yang masih di bawah umur, para pelaku berasal dari luar daerah dan bekerja di Luwu Timur sebagai buruh.
“Awalnya itu pada Jumat (30/12/2022) siang korban bertemu dengan salah seorang pelaku yakni SP kemudian saling bertukar nomor telepon seluler (Ponsel) setelah itu dia berkomunikasi lewat whatsapp dan dia janjian ketemu pada malam hari,” kata Warpa saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Januari 2024.
Lanjut Warpa, pada saat itu pula SP juga mengarahkan untuk bertemu dengan rekannya yakni HA di tempat gelap, sehingga SP bersama dengan HA ke tempat gelap tepatnya di belakang kantor desa.
“Disitu langsung melakukan dugaan persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 3 kali di belakang kantor desa,” ucap warpa.
Tak sampai disitu, pada Selasa (2 Januari 2023, sekitar pukul 01.00 Wita pelaku HA bersama IS, RI dan AR bertemu korban, sehingga IS menarik tangan korban ke Pos Kamling.
“Disitu terjadi lagi pencabulan dan terakhir HA dan AR masuk menggantikan sehingga terjadi persetubuhan dan pencabulan,” ujar Warpa.
Menurut Warpa, pada Selasa (2/1/2023) siang, sekitar pukul 10.00 Wita orang tua korban melaporkan kejadian tersebut dan kami melakukan tindak lanjut untuk melakukan penangkapan.
“Hari itu juga kami melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku,” tutur Warpa.
Warpa mengatakan hingga saat ini kondisi korban mengalami trauma berat dan pihaknya telah melakukan visum et refertum.
“Secara psikis terlihat korban drop dengan kejadian yang dialaminya dan saat ini dalam pendampingan PPA,” jelas Warpa.
Atas perbuatannya para pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai pasal 81 ayat 2 JO pasal 76 d, dan atau pasal 82 ayat 1 JO 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang perlindungan anak.