PHK Tiga Karyawan Tanpa Pesangon, Perusda Simpurusiang Luwu Utara Malah Lakukan Rekrutmen

POTOKLIK.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Simpurusiang Luwu Utara melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada tiga karyawan tanpa memberikan pesangon.

Salah seorang karyawan yang menjadi korban PHK menyatakan jika pemberhentian kerja sepihak dilakukan Perusda Simpurusiang Luwu Utara dengan alasan restrukturisasi organisasi tanpa adanya kompensasi.

“Kami bertiga di PHK tanpa uang pesangon. Saat kami minta hak kami, Direktur beralasan tidak ada anggaran untuk membayar pesangon,” kata salah seorang dari tiga karyawan yang di PHK, Selasa 15 Juli 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum mereka diberhentikan, pihak manajemen justru telah merekrut sejumlah karyawan baru yang mereka sendiri sempat diminta untuk melatih.

“Sebelum kami di PHK, sudah ada enam karyawan baru masuk. Kami bahkan diperintahkan untuk mengajarkan mereka sesuai jabatan kami,” tambahnya.

Mereka menegaskan tidak keberatan dengan keputusan PHK tersebut, namun menuntut agar hak mereka berupa pesangon dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami tidak mempermasalahkan PHK, tapi setidaknya pesangon kami dibayar sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 35 Tahun 2021,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Perusda Simpurusiang Luwu Utara, Bustani, menjelaskan bahwa ketiga karyawan tersebut tidak berhak atas pesangon, dengan alasan status kepegawaian dan kondisi keuangan perusahaan.

“Mereka bukan karyawan tetap dan kondisi keuangan kantor juga tidak memungkinkan untuk memberikan pesangon,” kata Bustani.

Ia juga membantah telah merekrut enam orang, dan menyebut hanya ada lima karyawan baru yang diterima.

“Hanya lima orang yang kami terima. Kami butuh tenaga baru agar perusahaan bisa lebih berkembang,” tandasnya.***

Komentar