Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar, Kejati Sulsel Berhasil Menangkap Buronan Korupsi Proyek Asal Toraja Utara

POTO KLIK – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap buronan kasus korupsi proyek jembatan dan jalan di Kabupaten Toraja Utara yang merugikan negara senilai Rp 2,9 miliar.

Buronan kasus korupsi itu bernama Hariyanto Parrung. Hariyanto Parrung diamankan oleh tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel di tempat persembunyiannya di Kompleks Insegnia Residen, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin, 17 April 2023, sekitar pukul 22.30 Wita.

“Mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan poros dan jembatan Pangalla sumber anggaran tahun anggaran 2014 pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara,” Kata  Kasi Penkum Kejati Sulsel Tarmi dalam rilis yang diterima Potoklik.id, Selasa 18 April 2023.

“Buronan ini telah berhasil kami tangkap karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 miliar,” Tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwah berdasarkan putusan nomor 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019. Namun Hariyanto mangkir dari sidang putusan atas kasus yang menjeratnya.

“Setelah terdakwa Hariyanto Parrung mengetahui tentang putusan pemidanaan yang diperberat dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, maka terdakwa Hariyanto Parrung ini sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beriktikad baik sehingga menyulitkan jaksa penuntut umum untuk melaksanakan eksekusi,” Kata Tarmi.

Hariyanto dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Dalam putusan hakim, terdakwa Hariyanto Parrung terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 6 tahun.

Hariyanto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan.

“Kemudian menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 M. Dimana terdakwa telah mengembalikan uang pengganti tersebut yang dititipkan pada pengadilan negeri sebesar Rp 700 juta sehingga masih ada sisanya, apabila terdakwa tidak menyelesaikan sisanya tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” Ungkap Tarmi.

Soetarmi menjelaskan kasus tersebut menjerat 3 orang pelaku. Dua di antaranya disebut sudah diamankan, sementara satu lainnya masih buron.

“Ada 3 pelaku. (Rinciannya) 1 sudah diamankan tim Tabur Kejari Tana Toraja, 1 yang sudah berhasil kita amankan tadi malam, dan satu sudah dalam tahap pemantauan nanti kita umumkan,” Tutupnya. ***

Komentar