Tim Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Luwu Timur Temukan Ada Produk Tidak Memiliki Ijin Edar

POTO KLIK – Hari ketiga pengawasan oleh tim terpadu pengawasan obat dan makanan Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menemukan berbagai macam obat, kosmetik dan makanan yang tidak memiliki ijin edar (BPOM) di Kecamatan Kalaena, Rabu (05/04/2023).

Tim pengawas obat dan makanan terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Diskoperindag, Diskominfo-SP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Satuan Polisi Pamong Praja dan perwakilan Kecamatan Kalaena.

Tim makanan dalam kemasan sekaligus staf DPMPTSP, Harianty menerangkan, target pengawasan di lapangan hari ini sama dengan hari sebelumnya, dimana tim terpadu mengawasi edaran obat, kosmetik dan makanan yang tanpa adanya ijin edar (BPOM) dan juga pelaku usaha yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Seperti hari sebelumnya, hari ini tidak hanya melakukan pembinaan dan pengawasan di sejumlah pedagang di pasar Kalaena kiri, tetapi juga kita akan melakukan pengawasan di toko barang campuran yang ada di kecamatan Kalaena,” pungkasnya.

Ia pun menjelaskan kepada para pedagang bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki salah satu program yaitu mempermudah pelaku usaha untuk memperoleh NIB. Harapannya, dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif. Dengan data usaha yang telah tercatat secara administratif, pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu para pelaku usaha dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.

“Masih banyak pedagang yang menganggap bahwa pengurusan NIB itu berbayar padahal salah satu program pemerintah adalah pengurusan NIB gratis. kami harap para pedagang dapat mendaftarkan usahanya ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” tandasnya.

Masih berada dilokasi pasar Kalaena Kiri, Kecamatan Kalaena, tim obat juga menemukan jamu kemasan yang tidak layak edar di masyarakat.

“Di hari ketiga ini kami mendapati jamu kemasan palsu yang tanpa adanya ijin edar barang tersebut dan ini berdampak negatif bagi masyarakat karena disamping efek yang sangat merugikan masyarakat jika dikonsumsi berkepanjangan tetapi juga pedagang merasa bahwa selama pembeli mencari jamu kemasan tersebut mereka akan menyediakan stoknya agar tempat dagangannya rame pembeli,” ucap Heni. (res/ikp-humas/kominfo-sp)

Komentar