Beredar Kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

POTO KLIK – Bereda kabar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar penetapan tersangka Mentan Syahrul Yasin Limpo, ditanggapi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur, ia mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo masih dalam proses penyelidikan.

“Saat ini masih proses lidik,” kata Asep, dikutip Potoklik.id dari Suara.com, Rabu 14 Juni 2023.

Baca Juga: Ironi! Puan Maharani Soroti Siswa SDN di Luwu Menyebrang Pake Rakit

Terkait kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo, sejauh ini Asep mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat Mentan tersebut.

“Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar,” Bebernya.

Sementara informasi yang di peroleh, Suara.com, di internal KPK meyebut, lembaga anti korupsi melakukan ekspose kasus korupsi yang melibatkan seorang menteri aktif.

“Memang kemarin ada ekspos, lalu hasilnya disebut menteri aktif jadi tersangka,” Jelasnya.

Baca Juga: Ketua Tim Penggerak PKK Luwu Timur Target Penurunan Stunting Dalam Tiga Bulan

Namun demikian, dia menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) belum diterbitkan. “Sprindiknya sih belum terbit,” katanya.

Kabar Mentan diduga dijadikan tersangka diketahui, berdasarkan unggahan akun Instagram @pedeoproject pada Rabu (14/6/2023).

“Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK),” tulis akun tersebut.

Baca Juga: Kejari Luwu Timur Kini Kantongi Nama Yang Diduga Terlibat di Jembatan Mangkrak Matano

Dituliskan, Menhan dijerat dengan pasal Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Disebut pula, Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka sejak 16 Januari 2023.

Baca Juga:  Lima Youtuber Indonesia Dengan Penghasilan Miliar Rupiah Per Bulan

“Rencana penetapan SYL sebagai tersangka itu disebut sudah mendapat persetujuan pimpinan KPK. ‘ACC SIDIK SESUAI KESIMPULAN, SEGERA NAIK SIDIK DENGAN 3 TSK,’ bunyi perintah yang tercantum dalam informasi tersebut,” tulis akun @pedeoproject.

Dituliskan, Mentan diduga terseret kasus korupsi karena menyalagunakan surat pertanggung jawaban atau SPJ.

“SYL dkk diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor). Selain itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dan lain-lain,”. ***

Komentar