Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

POTO KLIK – Polda Metro Jaya, 23 November 2023 – Polisi telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Penetapan status tersangka terhadap Firli didasarkan pada gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka didasarkan pada fakta-fakta penyidikan. Gelar perkara dilakukan pada hari Rabu, 22 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya.

“Dalam gelar perkara tersebut, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB [Firli Bahuri] selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu malam (22/11).

Firli Bahuri dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Sejumlah barang bukti telah disita oleh pihak kepolisian, termasuk 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya. Uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Penyelidikan kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke tahap penyidikan sejak 6 Oktober. Polisi telah memeriksa hampir seratus saksi, termasuk eks Mentan SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya. Firli Bahuri sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian dalam maraton penyelidikan ini.***

Komentar