POTO KLIK – Bawaslu Luwu Timur mewaspadai sejumlah titik rawan yang berpotensi terjadi pada proses tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
“Salah satu titik rawan penyusunan daftar pemilih yaitu adanya pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih sedangkan setiap warga negara yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah mereka yang terdaftar di daftar pemilih,” Kata Ketua Bawaslu Luwu Timur Rachman Atja pada kegiatan Fasiltasi Sentra Gakkumdu yang digelar di warkop punggawa, Malili, Kamis, 22 Juni 2023 malam.
Baca Juga: Daging, Daun Hingga Biji Buah Duku Bermanfaat Bagi Kesehatan
Titik rawan lainnya lanjut Rachman Atja, adalah mobilisasi warga dari wilayah lain yang masuk ke Luwu Timur dengan maksud dan tujuan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Dalam proses perjalanan pengawasan Pemilu, Rachman menyampaikan, Bawaslu mendapatkan ada warga yang sudah berpuluh tahun bermukim di Luwu Timur tapi belum memiliki KTP.
Selain itu, pengalaman pada Pemilu sebelumnya, ditemukan warga yang ikut memilih dengan mengaku dirinya sebagai orang lain.
Baca juga: Manuver Para Elit Politik! Rencana Jokowi Belum Terwujud, Apakah PDIP Mengambil Alih Koalisi Besar?
“Ada juga warga yang sudah meninggal tapi KTPnya digunakan oleh orang lain,”tambah Rachman.
Didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat beberapa Pasal yang mengatur terkait pidana pemilu pada tahapan penyusunan daftar pemilih.
Ketentuan Pidana tersebut kata Rachman salah satunya pada Pasal 488 yaitu setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Baca Juga: Deretan Nama Menteri Jokowi Yang Terseret Kasus Korupsi
Selain itu pada Pasal lainnya disebutkan pula penyelenggara Pemilu yaitu KPU, PPK dan PPS yang tidak menindaklanjuti temuan pengawas Pemilu pada penyusunan daftar pemilih yang merugikan warga yang mempunyai hak pilih juga diancam pidana.
“Potensi kerawanan ini menjadi catatan bagi kita semua untuk diantisipasi sehingga kedepan diharapkan pelaksanaan Pemilu di Luwu Timur bisa berjalan aman dan kondusif,”harap Rachman.
Kegiatan ini menghadirkan seluruh personil Sentra Gakkumdu Luwu Timur dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. ***
Komentar