POTO KLIK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Yadyn, memberikan peringatan tegas terkait penyelidikan kasus mafia tanah yang sedang berlangsung di Luwu Timur. Pada Rabu, 13 September 2023, penyidik Kejari Luwu Timur melakukan penggeledahan di lima lokasi yang berbeda berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor PRINT-331/P.4.36/Fd.1/09/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 7 September 2023.
Penggeledahan ini melibatkan tim penyidik dari seksi pidana khusus (pidsus) dan seksi intelejen. Tindakan ini didasarkan pada penetapan penggeledahan nomor 68/PenPid.B-GLD/2023/PN Mll yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Malili pada tanggal 11 September 2023.
Lima lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor ATR BPN Kabupaten Luwu Timur, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Luwu Timur, Kantor Desa Buangin, Kecamatan Towuti. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah berinisial R di Desa Buangin, Kecamatan Towuti, serta rumah berinisial HK di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti.
“Saya menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,” kata Yadyn.
Yadyn, mantan penyidik KPK RI, menegaskan pentingnya kerjasama dalam penyelidikan ini dan meminta seluruh saksi-saksi dan pihak terkait untuk tidak menghalangi proses penyidikan, sesuai dengan pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejari Negeri Luwu Timur juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengaku sebagai perwakilan kejaksaan, termasuk mereka yang mencoba mengurus atau menawarkan penanganan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Dalam menghadapi kasus mafia tanah ini, Kejari Luwu Timur menegaskan kesiapannya untuk bertindak tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam tindakan ilegal tersebut.***
Komentar