Kepala Bapenda Luwu Timur: Pendapatan Pertambangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

POTO KLIK – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Muhammad Said, dengan tegas menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam memanfaatkan seluruh pendapatan daerah yang berasal dari sektor pertambangan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Luwu Timur.

Pernyataan ini sesuai dengan amanat UU Dasar 1945, yang menekankan pentingnya penggunaan pendapatan negara untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini juga mencakup pembayaran pajak yang diwajibkan kepada PT Vale, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Luwu Timur.

Pada Selasa, 26 September 2023, Muhammad Said mengungkapkan pandangan pemerintah terkait sengketa pajak yang melibatkan PT Vale Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Sengketa ini berkaitan dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di mana PT Vale menolak membayar pajak BPHTB senilai Rp 78 miliar.

“Insya Allah, semua pendapatan daerah dari kegiatan pertambangan seharusnya digunakan untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” kata Muhammad Said.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kabag Hukum yang diwakili oleh Zulkifli, Kabag Ekbang Setda Luwu Timur, Andi Juana Fachruddin, Kabid PBB-P2, Andi Muh Reza, dan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah.

Dalam menangani sengketa ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah mengambil langkah dengan mengirim surat permohonan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur, yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara. Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah memberikan tanggapan dalam Surat Nomor B-1934/P.4.36/Gph.1/09/2023, yang berisi pendapat hukum terkait perbedaan dan penafsiran aturan pengenaan BPHTB.

Menurut pendapat Kejaksaan Negeri Luwu Timur, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pembaharuan hak atas tanah objek tersebut merupakan objek BPHTB berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf b, dan bukan merupakan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (6) huruf d.

Muhammad Said juga mengungkapkan bahwa Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur telah memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan penagihan sesuai peraturan yang berlaku. Dukungan ini mencerminkan representasi aspirasi masyarakat Luwu Timur yang ingin melihat pemanfaatan pendapatan dari sektor pertambangan untuk kepentingan bersama.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk memastikan penggunaan yang efektif dari pendapatan pertambangan akan terus memperkuat kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat setempat serta memastikan pematuhan terhadap hukum yang berlaku dalam pengenaan pajak sektor ini.***

Komentar