Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur, La Besse, harta kekayaan di laporan terakhir di tahun 2021 senilai Rp1 miliar lebih.
Kepala Disdakoprinum Senfry Oktovianus, harta kekayaan di laporan terakhir di tahun 2021 senilai Rp1 miliar lebih.
Kepala Dukcapil Luwu Timur, Oksen Bija, harta kekayaan di laporan terakhir di tahun 2021 senilai Rp1,8 miliar lebih.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lutim, Ramadan Pirade, harta kekayaan di laporan terakhir di tahun 2021 senilai Rp1,9 miliar lebih.
Begitupun dengan Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli dengan harta kekayaan di laporan terakhir di tahun 2021 senilai Rp2,2 miliar lebih.
Sedangkan Direktur RSUD I Lagaligo Wotu, dr Benny dengan harta kekayaan di laporan terakhir di tahun 2021 senilai Rp6,4 miliar lebih.
Sedangakan empat kepala OPD Lingkup kabupaten Luwu Timur terakhir di tahun 202 menyetor LHKP nya diantaranya:
Kepala DPMD Luwu Timur, Halsen dengan harta kekayaan di laporan terakhir di tahun 2022 senilai Rp1,2 miliar lebih.
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Luwu Timur, Satri, harta kekayaan di laporan terakhir di tahun 2022 senilai Rp602 juta lebih.
Kepala BKPSDM Luwu Timur, Rosmiyati Alwy, harta kekayaan di laporan terakhir di tahun 2022 senilai Rp1,9 miliar lebih.
Kepala Kantor Kesbangpol Luwu Timur Guntur Hafid, harta kekayaan di laporan terakhir di tahun 2022 senilai Rp962 juta lebih.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.
“PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” demikian bunyi Pasal 4 huruf e pada Permen tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1, terdapat tiga tingkat hukuman, mulai dari hukuman disiplin, ringan, sedang, dan berat.
Sementara jenis sanksi bisa berupa teguran lisan tertulis, penurunan jabatan dan pemberhentian.***