POTOKLIK.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dengan semakin dekatnya tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah, Bawaslu memperingatkan bahwa kepala desa yang terbukti melanggar aturan netralitas akan menghadapi sanksi tegas.
“Kepala Desa yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelum penetapan calon, kepala desa diikat oleh larangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara itu, setelah penetapan calon kepala daerah, larangan bagi kepala desa diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,”kata Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, Rabu (28/8/2024).
Bawaslu Luwu Timur menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada kepala desa yang melanggar aturan netralitas ini bisa berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Netralitas kepala desa sangat penting untuk menjaga agar demokrasi dapat berjalan secara berkeadilan. Kami tidak akan ragu untuk menindaklanjuti laporan jika bukti-bukti pelanggaran ditemukan di lapangan.
Bawaslu juga mengingatkan bahwa kepala desa memiliki peran strategis di tengah masyarakat, sehingga tindakan mereka sangat berpengaruh terhadap jalannya proses demokrasi.
Oleh karena itu, kepala desa diharapkan menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum, maupun setelah ditetapkannya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati.
“Dengan pengawasan yang ketat dari Bawaslu dan masyarakat, diharapkan Pilkada di Luwu Timur dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan bebas dari kecurangan,”harap Pawennari.
Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam mengawasi proses ini dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran netralitas oleh kepala desa.***