Bejat! Bayar Rp3 Juta, AKBP Fajar Widyadharma Cabuli Anak Dibawah Umur

“Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” beber Patar Silalahi.

Baca Juga: Pencairan THR ASN dan Gaji ke-13 Resmi di Umumkan

Ia mengatakan, F dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak di bawah umur ke hotel.

Dalam kasus itu, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

“Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa,” ungkapnya.

Terkait jumlah korban, Patar Silalahi menyebut hanya satu orang yakni seorang anak berusia enam tahun.***

Komentar