BPOM Rilis 13 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya, Berikut Daftarnya

POTO KLIK – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 13 produk kosmetik ilegal dan mengadung bahan berbahaya.

Dilansir dari instagram BPOM RI, Sabtu, 8 Juli 2023. 13 kosmetik itu semuanya mengandung merkuri.

“Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit,” dikutip dari keterangan BPOM RI.

Baca Juga: 10 Tahun Terima Gratifikasi Rp28 Miliar, Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Sepanjang, 2022, BPOM telah menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.

Berikut ini 13 produk kosmetik berbahaya dan ilegal yang baru saja di temukan BPOM:

1. Temulawak News Day and NIght

2. CAC Glow

3. Natural 99

4. HN (siang dan malam)

5. SP Special UV Whitening

Baca Juga: Enam Minuman Yang Dapat Mengobati Penyakit Asam Urat

6. Dr Original Pemutih

7. Super DR Quality Gold SPF 30

8. Diamond Cream

9. Herbal Plus New Day and Night

10. Ling Zhi Day and Night

11. Sj Sin Jung

12. Tabita

13. Krim Labella

Catatan redaksi: tetap teliti dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.***