POTO KLIK – Bupati Luwu Timur, H. Budiman, bersama unsur Forkopimda, Asisten I, dan Kepala OPD turut hadir dalam acara pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan Bea Cukai Malili, yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Malili pada Selasa (07/11/2023).
Bea Cukai Malili melaksanakan pemusnahan satu juta delapan puluh enam ribu batang rokok ilegal hasil operasi selama triwulan IV tahun 2023. Angka ini mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan triwulan IV tahun 2022, di mana pada periode tersebut, Bea Cukai hanya menyita dan memusnahkan sebanyak 274 ribu lebih batang rokok ilegal.
Selain rokok ilegal, barang-barang lain yang dimusnahkan meliputi 15 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), 175,5 gram tembakau iris, dan 1,2 liter hasil pengelolaan tembakau lainnya.
Pemusnahan ini merupakan hasil operasi di 5 kabupaten dan 1 kota yang menjadi wilayah kerja Bea Cukai Malili, yaitu Kota Palopo, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja, dan Toraja Utara.
Bupati Budiman menyampaikan pentingnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli atau menjual rokok ilegal dan minuman beralkohol. “Sosialisasi ini perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari perdagangan ilegal ini,” ujar Bupati Budiman dalam sambutannya.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku perdagangan ilegal dan memperkuat langkah-langkah pencegahan di masa mendatang.***