Buntut Pungli di Rutan KPK, Sejumlah Petugas Dicopot

POTO KLIK – Buntut pungutan liar (Pungli) yang terjadi di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir pencopotan sejumlah petugas rutan.

Pencopotan itu dilakukan untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang jumlahnya Rp. 4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2023.

Bentuk pungli yang ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu berpariasi, mulai setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan pihak ketiga.

Baca Juga: Universitas Jember Buka Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

“KPK langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.

Pergantian petugas rutan itu dilakukan kata Ali sebagai bentuk perbaikan sistem manajemen.

“Itu kami lakukan sebagai bagian dari perbaikan sistem manajemen kepegawaian di rutan itu sendiri,” ucapnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Khusus PNS dan Anggota Polri, KPK Buka Pendaftaran Seleksi Untuk Lima Posisi

Sebelumnya, permintaan menindaklanjuti pungli di rutan KPK tersebut disuarakan Dewas KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meminta pimpinan KPK segera turun tangan.

“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” ucapnya saat konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memaparkan, pungli tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. “Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” ucap Albertina.

Baca Juga: Waspadai Pasanganmu Jika Punya Aplikasi Ini di Hpnya, Jasa Prostitusi Ditawarkan Terang-terangan!

Albertina menegaskan pihaknya tanpa pandang bulu akan menertibkan KPK, termasuk pungli di Rutan KPK. Selain itu, ia menyatakan Dewas KPK tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan karena dibatas ranah kode etik.***

Komentar