Bupati Luwu Timur Temui Warga Yang Melakukan Aktivitas Perkebunan di Kawasan Industri, Ini Yang Dibahas

POTOKLIK.ID – Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menemui warga yang melakukan aktivitas perkebunan di Dusun Masamba, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis 15 Januari 2026.

Lahan seluas 394 hektar itu merupakan milik Pemerintah Luwu Timur merupakan lahan PT Vale Indonesia yang dikelolah sejumlah masyarakat untuk melakukan aktivitas perkebunan di lokasi itu.

Dan saat ini lokasi tersebut menjadi kawasan industri yang akan dibangun oleh PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) dan rencananya dalam waktu dekat ini dilakukan Langklering untuk tahap pembangunan konstruksi.

Dalam kunjungannya, Irwan Bachri Syam, didampingi Kapolres Luwu Timur, AKBP Ario Putranto TM, Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte, Perwira Penghubung Kodim 1403 Palopo, dan Kasubsi Intel Kejaksaan Luwu Timur, Muhlis.

Lahan milik pemerintah Luwu Timur akan disewa oleh PT IHIP untuk pembangunan kawasan industri.

Dalam pertemuan di lokasi, Bupati Irwan melakukan dialog dan negosiasi dengan warga terkait pengelolaan lahan yang saat ini digunakan untuk aktivitas perkebunan. Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan peringatan agar warga segera mengosongkan lahan dalam waktu 3×24 jam atau tiga hari sejak kunjungan dilakukan.

Kerja sama antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP sendiri telah diteken pada 24 September 2025. Nilai sewa lahan seluas 394,5 hektare tersebut mencapai Rp4,45 miliar untuk jangka waktu lima tahun, atau sekitar Rp889 juta per tahun. Jika dirinci, nilai sewa tersebut setara Rp2,2 juta per hektare per tahun atau sekitar Rp226 per meter persegi per tahun.

Nilai sewa inilah yang kemudian menjadi sorotan warga. Mereka menilai nominal tersebut terlalu rendah, mengingat di atas lahan tersebut telah berdiri berbagai jenis perkebunan produktif seperti kelapa sawit, jengkol, merica, durian, dan tanaman lainnya yang telah dikelola selama bertahun-tahun.

Salah seorang warga bernama Irwan, yang turut bernegosiasi dengan Bupati, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya masih melakukan pembicaraan dengan pemerintah daerah terkait penilaian tanaman dan bangunan yang ada di lokasi tersebut.

“Ini tadi kami masih negosiasi dengan Pak Bupati soal nilai tanaman di perkebunan dan juga beberapa bangunan yang ada di lokasi ini. Kami juga masih berunding bersama keluarga, karena persoalan ini tidak bisa langsung kami iyakan. Kami diberi waktu tiga hari, termasuk untuk membicarakan hak-hak kami, dan tetap diminta untuk terus berkomunikasi dengan pemerintah,” ujarnya.

Ia berharap agar pemerintah daerah tidak merugikan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Menurutnya, jerih payah warga dalam membangun perkebunan perlu menjadi pertimbangan serius.

“Soal nilai tanaman dan bangunan ini belum ada kejelasan. Harapan kami, kompensasi yang diberikan tidak merugikan kami. Pak Bupati juga menyampaikan bahwa perusahaan nantinya akan memberdayakan tenaga kerja dari keluarga kami. Kami berterima kasih atas kehadiran langsung Pak Bupati, namun keputusan ini masih akan kami bicarakan dengan keluarga karena masih ada waktu tiga hari,” katanya.

Hal senada disampaikan Yulisman, warga lainnya yang mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak 1998. Ia menanam jengkol, durian, dan merica, serta berharap pemerintah lebih terbuka dalam menentukan nilai ganti rugi.

“Kami berterima kasih kalau Pak Bupati datang langsung, tapi kami berharap ada keterbukaan soal nilai ganti rugi perkebunan kami. Semua kebun ini dibangun oleh warga. Pemerintah perlu memikirkan itu dan jangan sampai nilainya tidak wajar atau terlalu murah,” ujar Yulisman saat ditemui di lokasi.

Ia berharap pemerintah daerah dapat lebih memihak kepada warga yang telah melakukan aktivitas perkebunan di lahan tersebut selama puluhan tahun.

Untuk diketahui jika surat dari Pemerintah Daerah untuk mengosongkan lahan melalui peringatan Satpol PP Luwu Timur  diberi langsung kepada warga, agar warga menghentikan segala aktifitas dan meninggalkan tempat dalam waktu tiga hari, dimana surat tersebut ditandatangi oleh Plt Kasatpol PP Baharuddin. Surat peringatan bernomor: 300.1/27/1 Sat.pol.pp yang diberikan kepada warga di lokasi tersebut.

Bahkan surat tersebut diterima langsung oleh warga dilokasi tersebut usai Bupati menemui warga di area tersebut.***

Komentar