Buron Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Seorang Pendeta Diringkus Kejaksaan Setelah DPO 8 Tahun

POTOKLIK.ID – Buron kasus pencabulan anak dibawah umur, Seorang pendeta berhasil di ringkus Kejaksaan. Ia buron sejak 2017 lalu.

Penangkapan tersangka bernama Alexander Agustinus Tottie (52) dilakukan oleh Tim Satgas Intelejen Informasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Intelejen Kejati Sumatera dan tim Kejari Samarinda.

Alexander Agustinus Tottie ditangkap saat berada di salah satu rumah makan kawasan Jalan 14 Februari, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Manado, Selasa 10 Juni 2025, sekira pukul 12.05 Wita.

Kasus pencabulan dilakukan pada 2016 silam. Dalam kasus itu ia mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri Samarinda di 2017.

Saat dinyatakan vonis bebas, Kejari Samarinda kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Alexander dihukum 5 tahun penjara.

“Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No 2121 K/PID.SUS/2017, Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat, kebohongan, serta membujuk anak untuk melakukan persetubuhan,” kata Kajari Samarinda Firmansyah Subhan, berdasarkan rilis yang diterima, Kamis 12 Juni 2025.

Namun saat tim Kejari hendak mengeksekusi putusan MA, Alexander diketahui kabur dari Samarinda, hingga akhirnya masuk daftar buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Samarinda.

“Selama menjadi DPO, terpidana kerap berpindah-pindah tempat antara lain ke pedalaman Berau, Manokwari, Surabaya dan terakhir di Minahasa Utara dengan berganti KTP,” ujar Subhan.

“Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” tambah Subhan.

Alexander diketahui sebagai pendeta saat kejadian itu dia lakukan di 2016 lalu. Bahkan, dalam pelariannya dengan berpindah tempat, dia masih melakukan aktivitasnya sebagai pendeta.

Dari Manado, Alexander diterbangkan ke Balikpapan, melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan. Dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan dengan mengenakan baju tahanan. Alexander tiba di kantor Kejari Samarinda sekira pukul 21.59 Wita.

Alexander Agustinus Rottie akan menjalani hukuman di Rutan Kelas I Samarinda di Jalan KH Wahid Hasyim II.

“Sesuai putusan kasasi, dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” pungkasnya.***

Komentar