POTOKLIK.ID – Sebanyak delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dibekuk Polisi di Luwu Timur.
Penangkapan itu merupakan hasil Operasi Antik Lipu 2025 yang berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 10-30 Juni 2025.
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, yang didampingi oleh Kabag OPS Polres Luwu Timur, AKP H. Andi Yusuf dan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasaruddin saat melakukan konferensi pers menyatakan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 24,08 gram dan tembakau sintetis seberat 38,21 gram.
Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 1.200.000.
“Dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu, jika dikonversi dengan estimasi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka setidaknya 240 jiwa dapat diselamatkan, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 40.936.000,” Kata Kompol Hajriadi, Kamis 3 Juni 2025.
Selain itu, untuk tembakau sintetis, 1 gram yang digunakan oleh 5 orang diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 191 jiwa dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp 3.821.000.
“Para pelaku yang diamankan berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu Timur, seperti Kecamatan Towuti, Wotu, Tomoni, dan Tomoni Timur” Imbuhnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui membeli sabu dalam jumlah besar, kemudian membaginya ke pelaku lain untuk dikonsumsi maupun diperjualbelikan. Motif utama dari para pelaku yakni ingin memperoleh keuntungan lebih besar dengan cara yang mudah melalui transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Komentar