POTOKLIK.ID – Sejak musim panen kedua tahun 2023 lalu, Dinas Pertanian Luwu Timur memperketat pembuatan rekomendasi pembelian BBM Subsidi jenis Solar oleh kelompok Tani.
Hal itu dilakukan bukan tanpa alasan, mengingat dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi mengatasnamakan kelompok tani belakangan marak terjadi.
Akibatnya, ada beberapa surat permohonan kelompok tani dan pengantar dari PPL/BPP tidak ditindaklanjuti oleh Dinas Pertanian, lantaran surat tersebut hanya diantar oleh perwakilan pengurus kelompok tani.
“ Ini supaya semua kelompok tani tahu, jadi pengurusan rekomendasi pembelian BBM Subsidi di SPBU tidak boleh diwakili, harus ketua kelompok tani atau pengurusnya yang datang,” Kata Kadis Pertanian Luwu Timur, Amrullah.
Rekomendasi yang diantar langsung oleh kelompok tani tersebut, akan dilakukan perhitungan kebutuhan BBM untuk alat pengolahan sawah maupun panen.
“ Jadi itu nanti disesuaikan dengan kebutuhan BBM yang digunakan, contohnya saat ini musim garap sawah jadi kebanyakan itu rekomendasi BBM untuk pengolahan sawah,”
Syarat permohonan rekomendasi pembelian BBM kebutuhan pertanian juga harus lengkap, diantaranya, KTP Pengurus Kelompok tani, Akta Notaris Kelompok Tani, luas lahan dalam satu kelompok tani, surat pengantar dari PPL/BPP setempat.***